Lazada Indonesia
Lazada Indonesia

Jokowi itu Panglima Tertinggi TNI/POLRI atau bukan? Himbauannya Tak Digubris Polri?

Jokowi Tanggapi Kriminalisasi KPK

MINGGU, 01 MARET 2015 | 06:03 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tentang adanya kriminalisasi terhadap pegawai komisi antirasuah, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memisahkan antara masalah hukum dan lainnya. "Kita harus mulai menghormati proses hukum," kata Jokowi di pasar burung di Jalan Pramuka, Sabtu, 28 Februari 2015.


Jokowi juga telah memanggil ketiga pemimpin lembaga penegak hukum: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Mereka adalah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, pemimpin sementara KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Seusai rapat, Jokowi meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bersinergi dalam memberantas korupsi. "Itu sudah perintah yang tegas," kata Jokowi.


Upaya kriminalisasi tidak hanya menimpa empat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Ketua KPK Abraham Samad dan tiga wakilnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Adnan Pandu Pradja, kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi S.P. yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.


Pelapor Johan Budi adalah Direktur Government Against Corruption dan Discrimination Andar Situmorang. Andar melaporkan Johan Budi ke polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang. Andar mengadukan pula Chandra M. Hamzah, mantan pemimpin KPK.


Andar menuding Johan dan Chandra diduga melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Menurut Andar, Chandra dan Johan lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dari lima kali pertemuan itu, dua kali di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan; dua kali di restoran; dan satu kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan beperkara di komisi antirasuah.

http://ift.tt/1wMWlJL


Jokowi Sudah Minta Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Polri Harusnya Patuh

Jumat, 06/03/2015 16:50 WIB


Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. Korps Tri Brata ini harus menaati perintah Presiden, karena berada di bawah rantai komdando sang kepala negara.


"Apa yang disampaikan Presiden melalui Mensesneg itu loud and clear ya. Polri yang merupakan bawahan Presiden sebagai kepala negara seharusnya mematuhi," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/3/2015).


Polri, kata Bivitri, tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk menghentikan kriminalisasi tersebut. Hal itu disebabkan karena arahan Presiden bersifat strategis, tak memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.


"Tak perlu dirinci lagi oleh Presiden. Mengenai cara menghentikan kriminalisasi bagaimana, itu terserah kepolisian. Presiden tidak perlu menjelaskan secara detail. Presiden tinggal mengontrol proses penghentian kriminalisasi itu," kata Bivitri.


Jika Polri tidak menaati perintah Jokowi, kata Bivitri, maka Polri bisa diartikan berlaku abai. "Bila polisi tidak mematuhi Presiden, maka bisa diartikan pembangkangan. Dan jangan sampai itu terjadi," ujar Bivitri.


Seperti diketahui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.


Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi terkait aneka tuduhan.

http://ift.tt/1FMkW0i


BW, Denny, dan Yunus Berharap Wakapolri Ikuti Pesan Jokowi Lewat Mensesneg

Jumat, 06/03/2015 16:15 WIB


Jakarta - Guru Besar UGM Denny Indrayana, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein merapat ke komplek Istana. Mereka bertemu staf khusus Presiden Jokowi.


Dalam keterangannya di Komplek Istana, Jumat (6/3/2015) BW menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi.


"Pada Pak Presiden surat itu dari berbagai teman-teman. Isi surat itu adalah kami mendengar kemarin presiden melalui Pak Pratikno meminta kriminalisasi dihentikan. Nah berdasarkan info itu kami buat surat untuk konfirmasi dan dari hasil yang kami dapat," jelS BW.


Pratikno tengah ikut Jokowi kunjungan ke Jawa Timur. BW, Denny, dan Yunus ditemui staf khusus.


"Pak Pratikno tak ada di tempat dan dari teman atau kolega kami di sini menyatakan bahwa betul statement dikeluarkan presiden melalui Pak Pratikno. Itulah sebabnya dalam surat kami apresiasi supaya surat disampaikan kepada Pak Presiden dan itu sungguh sungguh bisa menyelesaikan masalah semua proses yang berjalan, yang dimulai plt, polisi maupun kejaksaan," urai dia.


"Diharapkan Wakapolri menindaklanjuti apa yang dikemukakan Mensesneg, itu saja," tegas dia.


Surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi pun diharapkan bisa membuka jalan untuk suasana yang lebih cair.


"Ini salah satu opsi dan kami belum buat surat resmi. Kami harap melalui surat yang kami berikan bisa menjalin komunikasi dengan Pak presiden," tegas BW.

http://ift.tt/1wMWlJN


BW dan Pendukung KPK Berharap Wakapolri Hormati Jokowi: Setop Kriminalisasi

Jumat, 06/03/2015 16:15 WIB


BW dan Pendukung KPK Berharap Wakapolri Hormati Jokowi: Setop KriminalisasiWakapolri

Jakarta - Mensesneg Pratikno sudah menyampaikan permintaan Presiden Jokowi. Agar Polri menyetop kriminalisasi pada KPK dan para pendukungnya. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang juga calon Kapolri diharapkan ikut dan patuh pada perintah Presiden Jokowi.


"Tadi bahwa karena presiden mengatakan setop kriminalisasi kepada pimpinan KPK dan pendukung-pendukungnya," jelas Denny Indrayana mewakili rekan-rekannya Bambang Widjojanto dan Yunus Husein usai bertemu staf khusus di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (6/3/2015).


Denny menjelaskan, dia datang langsung menemui staf khusus di komplek Istana. Dan dipastikan memang permintaan Jokowi agar disetop kriminalisasi. Sepenuhnya yang diutamakan saat ini kepentingan pemberantasan korupsi.


"Ya tadi mengkonfirmasi bahwa itu pernyataan presiden," tegas Denny.


Denny bersama para pendukung KPK antara lain Bambang Harimurti, Imam Prasodjo sudah sepakat bahwa yang terjadi adalah persoalan menyangkut gerakan antikorupsi.


"Kami menyepakati menghormati perintah presiden yang mengatakan agar kriminalisasi dihentikan dan menjadi logis kalau Polri melalui pimpinannya Komjen Badrodin Haiti itu melaksanakan perintah presiden itu," tutup Denny.

http://ift.tt/1wMWlJP


Pelapor Abraham Samad Ternyata Bisa Dipidana

MINGGU, 01 MARET 2015 | 19:44 WIB


TEMPO.CO, Makassar -Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamri Ahmad, mengatakan semua pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, bisa dipidanakan. Tim kuasa hukum Samad dapat mengadukan para pelapor itu dengan berbagai tuduhan, seperti pencemaran nama baik maupun memberikan keterangan palsu.


"Bila memang Abraham Samad merasa difitnah dan yakin semua tuduhan itu tidak benar, dia memiliki hak untuk melaporkan balik para pelapornya," kata Kamri, kepada Tempo, Minggu, 1 Maret. Bila itu terjadi, Korps Bhayangkara wajib bersikap netral dan mengusut laporan itu secara profesional dan proporsional.


Kepolisian dapat mengusut kasus awal dan kasus laporan balik secara bersamaan. "Bisa diproses bersamaan. Kepolisian tidak boleh memilih-milih mana yang duluan." Hal itu dimaksudkan agar segera diketahui kebenarannya. Apalagi, semua kasus yang menjerat Samad adalah kasus kecil dan terkesan dicari-cari.


Kamri juga menilai penetapan tersangka Samad dalam kasus "rumah kaca" terkesan janggal. Semestinya, kasus "rumah kaca" itu diproses di sidang kode etik di KPK, bukan pidana. "Itu pun mestinya dari dulu. Kenapa baru sekarang muncul (dilaporkan)?"


Kamri berpendapat tudingan Samad terlibat politik praktis, sama sekali belum bisa dibuktikan. "Baru diproses kalau ada percobaan atau perbuatan. Itu diatur dalam ketentuan hukum pidana. Tapi, Abraham Samad kan belum sampai ke situ."


Kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya memang sedang mempertimbangkan melaporkan balik semua penuduh Samad. Saat ini, pihaknya mengidentifikasi semua laporan tentang kliennya. Di antaranya, kasus pemalsuan dokumen, kasus "rumah kaca", kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, dan sejumlah foto mesra yang disinyalir hasil rekayasa.


Laporan balik bakal ditempuh apabila ada persetujuan dari tim advokasi anti kriminalisasi (taktis) di Jakarta. "Kami tidak bergerak sendiri. Semoga saja usulan itu mendapat respon yang baik," ucap ketua YLBHM itu. Laporan balik, menurutnya perlu lantaran semua tuduhan terhadap Samad terkesan dibuat-buat guna melengserkan kliennya dari kursi pimpinan KPK.


Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan mempersilakan Samad maupun kuasa hukum untuk melaporkan balik para pelapornya. “Itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara."

http://ift.tt/1DTLUkq


KPK: Tuduhan Terhadap Abraham Samad Fitnah!

Kamis, 22 Januari 2015 17:39 WIB


Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya buka suara soal tuduhan adanya pertemuan dan transaksi politik antara Ketua KPK Abraham Samad dengan PDIP seperti dilontarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana. Abraham Samad membantah dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.


KPK melalui Deputi Pencegahan, Johan Budi, menyatakan telah meminta klarifikasi dari Abraham Samad tentang tuduhan yang juga disebutkan oleh Plt. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, itu. “Kami menyampaikan apabila tuduhan-tuduhan itu tidak benar atau hanya fitnah belaka. Ini kami klarifikasi ke Pak Abrahan Samad, dia tegas mengatakan tidak benar,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (22/1/2015).


Johan Budi balik menantang kepada pihak-pihak yang melayangkan tuduhan itu, termasuk Hasto, untuk menyampaikan bukti-bukti adanya pertemuan antara Samad dengan elite PDIP itu. Menurutnya, tuduhan yang selama ini disebarkan ke publik tidak pernah memberikan gambaran jelas.


“Klarifikasi dulu, tuduhan itu benar atau tidak. Yang kita tanyakan dengan Pak Abraham itu soal yang dikatakan Hasto dan beliau membantah. Namun demikian, jika Hasto punya bukti, kami akan mengambil langkah, karena KPK zero terhadap hal yang menyimpang,” lanjut Johan Budi.


Jika memang ada bukti yang menguatkan tuduhan Hasto ke Abraham Samad, Johan Budi berjanji KPK akan mengambil langkah. “Kami mengimbau yang melakukan tuduhan itu harus didasari bukti-bukti.”


KPK juga akan mengambil langkah yang diperlukan jika memang tuduhan itu tidak terbukti. Namun saat ditanya tentang langkah apa yang akan diambil KPK, Johan Budi mengatakan masih dirapatkan oleh pimpinan KPK.

http://ift.tt/1wMWnBm


Tuduhan Kepada BW Tidak Jelas

03 Februari 2015 13:09 wib


Metrotvnews.com, Jakarta: Tuduhan yang diberikan Bareskrim Mabes Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas. Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursjahbani Katjasungkana mengaku keberatan dengan penambahan pasal yang dikenakan pada Bambang.


Sangkaan awal, BW diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun dalam surat panggilannya, BW juga disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.


"Perubahan sejak awal kami permasalahkan kepada polisi, karena tidak jelas pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan. Itu bisa merugikan Pak Bambang kalau tidak jelas begitu," kata Nursjahbani, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).


Secara langsung, Nursjahbani akan menginterupsi penyidik Bareskrim untuk memperbaiki tuduhan. Sebab menurutnya penambahan pasal tersebut dapat merugikan BW. "Pak Bambang memang sangat keberatan dengan tuduhan yang tidak jelas itu. Kami akan memberikan saran kepada Polri untuk memperbaiki tuduhan," katanya.

http://ift.tt/1DTLUks


-----------------------------


Yaa tinggal Presiden Jokowinya aja, bisa tegas apa tidak?

Kalau sadar dirinya adaah Panglima Tertinggi, kan bisa tinggal digusur aja tuh komandan di TNI/Polri yang tak tunduk pada perintah komando atasannya yaitu Panglima Tertinggi




0 Response to "Jokowi itu Panglima Tertinggi TNI/POLRI atau bukan? Himbauannya Tak Digubris Polri?"

Post a Comment

Twitter