Sabtu, 15 November 2014 02:50
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang memperbolehkan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda penduduk (KTP) menuai pro dan kontra. Wacana
pengosongan yang semula berlaku bagi pemeluk agama yang tidak diakui negara, bergeser pada isu penghapusan kolom agama di KTP. Polemik ini terus bergulir di ma
syarakat dan memunculkan berbagai pendapat. Benarkah kolom agama di KTP memiliki urgensi bagi masyarakat dan negara? Setidaknya ada beberapa alasan pentingnya
kolom agama pada KTP.
Pertama , tertib adminstrasi. Sebagai sebuah organisasi besar, negara harus memiliki tertib administrasi. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan identitas penduduk,
termasuk agama dari penduduk tersebut. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia yang menganut berbagai macam agama, terutama agama Islam.
Sebab akan berkolerasi penting dengan beberapa administrasi di lapangan. Seperti pernikahan, waris dan masalah adopsi anak. Apabila kolom agama dihapuskan, akan
terjadi kesulitan dalam administrasi. Walau pihak yang menolak kolom agama dicantumkan di KTP melihat ini hal tak penting, sebab bisa diantisipasi dengan kebijakan lain.
Tapi, itu sejatinya akan memperumit dan mempersulit tertib administrasi.
Kedua, legalitas hukum, di mana agama yang dianut seseorang akan berkolerasi penting terhadap tindakan hukum yang dilakukannya. Sebab di Indonesia hukum tertulis (lex
scripta ) menjadi penting dalam upaya penegakkan dan kepastian hukum itu sendiri. Seperti dalam kasus pernikahan seorang muslim, identitas agama pada KTP masih
dijadikan bukti otentik untuk menentukan agama yang dipeluknya sebelum menikah. Artinya bukti tertulis adalah penting sebagai legalitas seseorang sebagai subjek dan
objek hukum.
Ketiga , manfaat, artinya keberadaan kolom agama akan mendatangkan manfaat, baik bagi pemilik identitas maupun negara. Bila kolom agama dihapus, akan terjadi
kesulitan dalam mengidentifikasi agama seseorang. Dan ini beresiko dan menambah kerumitan. Sebagai contoh, apabila dalam pernikahan ditemukan pengantin yang tidak
bisa membaca alqur’an dan diragukan agama Islamnya. Atau dalam masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Di mana seorang anak muslim harus diasuh pula oleh
keluarga yang menganut agama yang sama dengan anak tersebut. Bila kondisi terjadi, bagaimana mengidentifikasi agamanya? Salah-salah dalam mengidentifikasi agama
bisa berimplikasi negatif dan menimbulkan ketersinggungan pihak-pihak yang merasa diragukan identitas agamanya.
Keempat, identitas negara, kolom agama adalah identitas negara yang berketuhanan. Ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa
penduduk negara Indonesia bertuhan diwujudkan dalam bentuk negara. Pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni menyebutkan bahwa ketuhanan dan agama adalah
identitas, oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukkan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas. Berpijak pada
argumentasi yuridis konstitusional, agama adalah identitas negara dan identitas penduduk. Artinya mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan.
Kelima, keamanan negara, hal ini penting untuk dicermati, sebab mengosongkan kolom agama akan berpotensi tumbuh suburnya aliran-aliran atau sekte dalam agama. Wakil
Ketua DPR Fadli Zon menyebutnya akan menumbuhsuburkan atheisme dan aliran-aliran yang belum tentu sejalan dengan Pancasila. Dan bila terjadi akan menyebabkan
persinggungan agama, dan ini berpotensi menyulut konflik antar umat beragama. Kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi keamanan negara. Sebab masalah agama
adalah masalah yang sangat sensitif. Salah dalam menanganinya akan berujung pada konflik sosial. Dan dalam berbagai konflik di tanah air dan dunia, konflik agama
adalah yang paling sulit dicarikan solusinya.
Melihat pelbagai faktor di atas, penulis melihat kolom agama dan pengisiannya sangat urgen bagi bangsa Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan
itu merupakan identitas negara dan kekhasan Indonesia. Menjadi ironi, bila niat mengosongkan dan penghapusan kolom agama sebagai bentuk perlawanan terhadap dis
kriminasi, ternyata melahirkan diskriminasi baru. Ketua PB NU Said Aqil Siraj menyebutnya sebagai sebuah kebijakan yang mencederai perasaan umat beragama di
Indonesia. Apalagi menimbulkan kegaduhan-kegaduhan di masyarakat. Bukankah selama ini Undang-undang yang mengatur tentang administrasi kependudukan telah
berjalan dengan baik. Bila terjadi diskriminasi dengan mencantumkan kolom agama, bukan kolom agama yang dihapus. Tapi dengan pemberian pemahaman yang benar
terhadap orang yang melakukan diskriminasi.
Adalah penting untuk kita melihat sesuatu dengan objektif tanpa kepentingan politik golongan tertentu. Sebab isu pengosongan dan penghapusan kolom agama sebagaimana
yang diungkapkan ketua MUI Din Syamsudin ditenggarai dilakukan oleh pihak tertentu yang punya hidden agenda. Kalaulah benar, tindakan tersebut merupakan pengkhia
natan terhadap bangsa dan negara. Sebab persoalan ini sejatinya telah diselesaikan oleh para fouding father , yang dengan kasat mata kita bisa membaca bahwa negara ini
dibangun atas dasar ketuhanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Membandingkan negara kita dengan negara yang tidak punya sejarah bangsa seperti Indonesia adalah tindakan yang tidak bijak, dan hanya akan memperkeruh harmonisasi
agama selama ini. Bukankah Indonesia menjadi contoh bagi dunia bagaimana demokrasi dan toleransi beragama tumbuh dengan baik. Oleh karena itu demokrasi tidak
seharusnya dimaknai dengan membongkar semua tataran yang telah diputus secara bijak oleh para pendiri bangsa. Mengutip ungkapan Soekarno, “ jangan melupakan
sejarah”, semoga bangsa ini menjadi bangsa yang arif dan bisa menghargai bagaimana sejarah bangsa ini dilahirkan. ***
SUHARDI
(Mahasiswa Program Doktoral UIN Suska Riau, Alumnus Pascasarjana UKM Malaysia)
http://ift.tt/1H1t15K


0 Response to "[MASYARAKAT RESAH] Heboh Penghapusan Kolom Agama di KTP"
Post a Comment